Posted by Admin Pemkab 2 | 2022-06-26 04:50:42 | 1580 kali dibaca
by Admin Pemkab 2 2022-06-26 04:50:42 1580
Dalam rangka percepatan vaksinasi covid-19, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan vaksinasi covid-19 pada anak usia 6-13 tahun.
Pemberian vaksinasi covid-19 pada anak bertujuan untuk
Anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa untuk dilindungi dari sakit, cedera, dan bahkan kekerasan. Program vaksinasi anak yang dilaksanakan diharapkan dapat melindungi dan membentengi anak dari bahaya virus Covid-19.