Posted by Super Admin | 2025-06-12 13:11:17 | 585 kali dibaca
by Super Admin 2025-06-12 13:11:17 585
Isu mengenai kondisi fiskal Kabupaten Pangandaran yang berkembang di ruang publik belakangan ini, telah mengalami pembelokan makna yang cukup tajam oleh sebagian pihak. Labelisasi yang menyebut Pangandaran dalam keadaan “setengah sekarat” merupakan bentuk penyederhanaan yang tidak mencerminkan realitas utuh.
Narasi krisis fiskal yang ditiupkan oleh lembaga tertentu yang disertai tuntutan yang mengarah pada kriminalisasi kebijakan, tidak hanya mengabaikan aspek prosedural, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik. Alih-alih membangun ruang dialog, pendekatan semacam ini justru memperuncing opini publik dan menciptakan atmosfer seolah-olah telah terjadi kegagalan menyeluruh dalam tata kelola daerah. Padahal, yang tengah dihadapi oleh Kabupaten Pangandaran merupakan dinamika fiskal yang wajar terjadi di banyak daerah, terutama pasca pandemi dan penyesuaian kebijakan pusat.
Berbagai upaya perbaikan telah dijalankan secara terencana, termasuk optimalisasi belanja daerah, efisiensi anggaran, serta penguatan pendapatan asli daerah dari sektor-sektor strategis. Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga telah menempuh langkah-langkah administratif sesuai aturan untuk menjawab kebutuhan mendesak, termasuk dengan memanfaatkan instrumen pembiayaan resmi yang diawasi secara ketat. Seluruh proses ini berjalan dalam kerangka akuntabilitas dan tidak dilakukan secara serampangan, sebagaimana telah dikonfirmasi dalam berbagai laporan kinerja pemerintah.
Penting untuk dicatat bahwa pengelolaan fiskal bukan sekadar soal hitungan angka, tetapi juga mencerminkan keberanian untuk menavigasi situasi sulit dengan solusi konkret dan kebijakan yang terukur. Oleh karena itu, framing yang menggiring opini ke arah kejatuhan fiskal tanpa dasar audit, justru mengaburkan fakta bahwa Pemerintah Daerah sedang berproses melakukan penataan ulang. Dalam situasi seperti ini, kontribusi konstruktif dari semua elemen sangat dibutuhkan.