Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Destinasi Wisata Pantai Pangandaran pada Momen Long-weekend

Posted by Admin Pemkab | 2026-04-30 01:45:18 | 419 kali dibaca

Image

by Admin Pemkab 2026-04-30 01:45:18 419

 

Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui hasil rapat koordinasi lintas instansi menetapkan pemberlakuan rekayasa lalu lintas di kawasan destinasi wisata Pantai Pangandaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, meningkatkan kenyamanan wisatawan, serta menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

Adapun pengaturan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  • Bus pariwisata diperbolehkan masuk melalui pintu utama kawasan wisata dan selanjutnya diarahkan menuju Jalan Pantai Barat dengan sistem satu arah. Kendaraan bus hanya diperkenankan melakukan penurunan (drop off) penumpang di area hotel atau penginapan, kemudian wajib melanjutkan perjalanan menuju Sentral Parkir yang telah disediakan.
  • Sejumlah ruas jalan tertentu tidak dapat dilalui oleh kendaraan bus, sebagaimana tercantum dalam peta. 
  • Bagi wisatawan yang menginap di lokasi yang tidak dapat dijangkau bus, akan difasilitasi layanan shuttle dari Pasar Wisata menuju hotel atau penginapan masing-masing.
  • Untuk kendaraan yang melintas di Jalan Pantai Timur, arus lalu lintas akan diarahkan untuk berputar di bundaran air mancur, kemudian melalui Jalan Kidang Pananjung menuju Sentral Parkir.
  • Dalam rangka mengantisipasi kepadatan, khususnya pada waktu check-out, akses masuk melalui jalur Rumah Sakit, Cikidang, dan Cikembulan akan dilakukan penutupan secara situasional sesuai kebutuhan di lapangan.
  • Pengelola parkir hotel dan penginapan diimbau untuk menyesuaikan pengaturan keluar-masuk kendaraan sesuai dengan skema rekayasa lalu lintas yang berlaku.
  • Selain itu, aktivitas naik dan turun penumpang di badan jalan dibatasi dengan durasi maksimal 8 (delapan) menit. Apabila melebihi batas waktu tersebut, petugas dari Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan wisatawan untuk mematuhi ketentuan ini demi terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di kawasan wisata Pantai Pangandaran.

 

portal.pangandarankab.go.id


Sumber : Dishub Kab. Pangandaran