Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:07:25 | 964 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu (STRTKT Jamu) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin prakatik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu berpraktik;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu (SIPTKT Jamu) yang pertama (untuk permohonan SIPTKT Jamu yang kedua
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2024-02-28 02:35:56 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-01-30 02:02:44 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-03-07 06:33:04 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-08-01 19:37:33 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-09-11 13:24:12 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran