Izin Kerja Tenaga Sanitarian

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:52:23 | 1042 kali dibaca

1.       Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.       Fotokopi identitas pemohon;

3.       Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);

4.       Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;

5.       Fotokopi ijazah yang dilegalisir;

6.       Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS) yang masih berlaku dan dilegalisir;

7.       Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

8.       Surat pernyataan memiliki tempat kerja dari pimpinan tempat bekerja;

9.       Rekomendasi dari organisasi profesi / Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HKLI)

10.  Fotokopi Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS) pertama (untuk permohonan SIKTS yang kedua);

Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.