Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:11:31 | 979 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik pelayanan secara mandiri;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW) yang pertama (untuk permohonan SIKTW yang kedua);
11. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan
diwakilkan.
2024-02-28 02:35:56 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-01-30 02:02:44 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-03-07 06:33:04 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-08-01 19:37:33 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-09-11 13:24:12 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran