Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:52:18 | 974 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
6. Dokumen kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun;
7. Surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
2024-02-28 02:35:56 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-01-30 02:02:44 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-03-07 06:33:04 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-08-01 19:37:33 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-09-11 13:24:12 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran