Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:20:17 | 1107 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm (masing 3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental berpraktik;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
2024-02-28 02:35:56 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-01-30 02:02:44 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-03-07 06:33:04 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-08-01 19:37:33 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-09-11 13:24:12 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran