Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:48:58 | 1199 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm (masing-msing 2 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
6. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
7. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2024-02-28 02:35:56 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-01-30 02:02:44 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-03-07 06:33:04 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-08-01 19:37:33 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran
2024-09-11 13:24:12 | Berita OPD | Operator Labkesda Pangandaran