PELAYANAN LABKESDA PANGANDARAN MENOLAK GRATIFIKASI

Posted by Operator Labkesda Pangandaran | 2024-03-20 03:45:00 | 104 kali dibaca

Image

by Operator Labkesda Pangandaran 2024-03-20 03:45:00 104

UPTD LABKESDA Kabupaten Pangandaran membentuk tim Benturan kepentingan, dan melakukan sosialisai terkait benturan kepentingan.

Apa itu Benturan Kepentingan???

BENTURAN KEPENTINGAN adalah Kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralisasi dan kualitas Keputusan dan atau tindakan yang dibuat dan atau dilakukannya (UU No 30 tahun 2014)

Situasi yang menyebabkan benturan kepentingan :

  1. Seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/ penerimaan hadiah atas suatu keputusan/ jabatan;
  2. Penggunaan asset jabatan/ instansi untuk kepentingan pribadi/ golongan;
  3. Informasi rahasia jabatan/ instasni untuk kepentingan pribadi/ golongan;
  4. Proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
  5. Adanya kesempatan penalahgunaan jabatan;
  6. Perangkapan jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidaks sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya
  7. Moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjan pokoknya)
  8. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang

Kenapa Tim Benturan kepentingan perlu di bentuk ??

Latar Belakang dibuat Tim Benturan Kepentingan :

  1. Benturan kepentingan merupakan salah satu penyebab terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga berpengaruh terhadap profesionalisme , netralisasi dan kinerja pegawai dan mengemban tugas
  2. Sebagai acuan bagi perangkat daerah dan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten pangandaran dalam menangani benturan kepentingan

Bagaimana penanganan Benturan kepentingan ??

  1. Laporan atau keterangan disampaikan kepada atas langung  pejabat pengambil keputusan dan/ atau Tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait;
  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan dilaksanakan oleh unsur pengawasan.
  3. Menciptakan budaya kerja yang dapat mengenali, mencegah dan mengatasi situasi-situasi Benturan Kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja Pejabat/ Pegawai yang bersangkutan;
  4. Menegakkan integritas;
  5. Mencegah terjadinya pengabaian terhadap kendali atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, serta mencegah timbulnya kerugian negara; dan
  6. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.